Pengalaman Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Halo, halo, halo Bandung, eh salah. Halo, halo, halo Surabaya hehehe, apaan sih gak penting banget, yah guys kali ini aku pengen banget nulis pengalaman Klaim JHT via Online atau datang langsung ke lokasi untuk klaim JHT (Jaminan Hari Tua). Langsung aja yuuukkkk kita tulis eh baca ke bawah biar jelas dan enak hehehe.

Kebetulan aku udah memutuskan resign dari perusahaan retail merchandise football terkenal di Surabaya, waktu itu posisi aku adalah Markom (Marketing Komunikasi) Eitsss selain markom kadang kerjaanku ganda loh, bisa jadi admin, bisa jadi contecnt creator, supir, dan masih banyak lainnya. Lah kenapa begitu? yaaah dong karena aku gak punya team, dan kudu menyelesaikan tugas sendirian, alhasil sabtu banyak lemburnya, minggu banyak masuknya (itu kalau si klub sepak bola itu main ya). Selain itu guys Manager aku tuh enak banget diajak kompromi soal ide-ide baru, atau aku yang kadang telat ber-ide atau telat ngumpulin jadwal, jadi manager aku menegurnya tuh enak banget kayak bapak sendiri. Lah kenapa resign? nah itu pilihan guys ketika kita sudah tidak lagi ingin bekerja.

Langsung aja deh aku bekerja sebagai Freelance selama 6 bulan dan pegawai kontrak juga selama 6 bulan, jadi selama 6 bulan itu saya mendapatkan asurasi BPJS Ketenagakerjaan. Nah dari situ gaji aku dipotong guys untuk JHT. ketika kita-kita orang keluar dari perusahaan JHT itu bisa kita klaim atau kalau gak gitu kita lanjutkan kalau kita mau lanjut bekerja di perusahaan lain.

Kasus disini aku gak ingin namanya melanjutkan pekerjaan di perusahaan lainnya, inginnya 100% bekerja di rumah, bukan alasan suami, punya anak atau lainnya, alasan lainnya adalah aku bisa mengatur waktu untuk suami, mengatur waktu pribadi, lebih enjoy dan lebih FUN. yang paling penting adalah aku gak BOROOOOSSS guys.

Nah langsung aja ya, kita bisa cek akun BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi atau website yang disediakan oleh BPJS, untuk webiste bisa di buka melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik disni untuk aplikasi silahkan cek di playstore BPJSku, nah kali ini aku ngebahas untuk yang di aplikasi ya
Tampilan Website BPJS

Kalau belum punya akun, kita harus daftar dulu, pastiin kamu punya email, no telfon, NIK, dan tanggal lahir, dan kalau sudah punya akunnya tinggal login dengan email dan password yang sudah pernah kita daftarkan sebelumnya
Tampilan setelah login

Nah ini tampilan setelah kita login, dan kebetulan aku pakai punya suami heheheh, disini kita bisa cek kartu virtual, saldo JHT, Klaim saldo, dan Simulasi. Nah untuk klaim saldo JHT, kita tinggal klik menu Klaim Saldo JHT, tapi sebelumnya siapkan dulu
1. Buku Tabungan Atas Nama kamu sendiri (Scan, Foto Copy, dan Asli)
2. Kartu Keluarga (Scan, Foto Copy, dan Asli)
3. KTP Pemilik (Scan, Foto Copy, Asli)
4. Kartu BPJS (Scan, Foto Copy, Asli)
5. Surat Keterangan Berhenti Kerja (Scan, Foto Copy, Asli) Berstampel basah (Jika PHK pakai Surat PHK juga bisa)

Bagian Klaim JHT

Pada bagian ini masukkan pilihan nomer KPJ kamu, dan keperluannya pengajuan klaim, dan nanti akan keluar jenis Klaim, pilih mengundurkan diri/PHK, setelah itu kirim. Pada menu berikutnya kita akan diminta untuk input syarat-syarat yang diperlukan diatas yang scan-scan. Setelah semua terimput  dan kita kirim, kita akan mendapatkan email panggilan untuk mencairkan dana tersebut, oh ya ada yang terlewatkan, silahkan pilih BPJS Ketenagakerjaan yang lokasinya dekat dengan rumah kamu atau lokasi kamu saat kamu mengajukan klaim.

Setelah kamu selesai melakukan klaim via sistem, nanti tinggal datang ke BPJS Ketenagakerjaan dan di cek berkas kamu, menunggu antrian dan cek berkas kembali, jika cek berkas kamu sudah oke, pertugas BPJS akan memfoto diri kamu, dan selesai. Tinggal tunggu 3-7 hari proses pencairan dana JHT kamu cair deh. Oh ya guys pencairan dana JHT ini tidak bisa di wakilkan ya, wajib yang datang pemilik aslinya, jika sakit parah harus ahli warisnya dan membawa surat keterangan dokter, nanti pihak BPJS akan memverfikasi kebenarannya dan datang kerumah YBS, jika YBS meninggal, maka harus membawa surat kematian YBS dan yang mengklaim harus ahli warisnya. Gampangkan, jadi sekian tulisan ini saya akhiri. Semoga bermanfaat dan membatu.



Cheers,

Posting Komentar

0 Komentar